Sabtu, 23 Oktober 2021

Sinar Putih Pusat #SinarPutih #Sejarah

SEJARAH LEMBAGA BELA DIRI (LBD) SINAR PUTIH PUSAT

Lembaga Bela Diri (LBD) Sinar Putih dirintis dan didirikan oleh tiga orang, yaitu Bapak Drs. K.H. Mudhoffar Ash-Shidiq, Bapak H. Djurami Bakri, B.A., dan Bapak Ponco Diharjo. Adapun ilmu bela diri yang dikembangkan di Sinar Putih terdiri dari 2 jenis: ilmu silat dan ilmu pernapasan.

Ilmu silat yang diajarkan banyak diwarnai oleh ilmu silat dari daerah Kalimantan Selatan dan juga ilmu silat dari Tanah Pasundan (Jawa Barat). Sehingga dengan demikian, ilmu silat yang diajarkan dan dikembangkan oleh Sinar Putih adalah merupakan hasil akulturasi budaya-budaya leluhur/nenek moyang Bangsa Indonesia.

Awalnya, kegiatan yang menjadi cikal-bakal berdirinya LBD Sinar Putih hanyalah merupakan latihan ilmu silat yang terbatas di lingkungan Kampung Tegalmulyo (Wirobrajan, Yogyakarta) dan sekitarnya, yang dibimbing langsung oleh Bapak Drs. K.H. Mudhoffar Ash-Shidiq. Kegiatan ini kemudian diorganisir dalam suatu lembaga yang diberi nama “Sinar Putih” dan kemudian diresmikan pada tanggal 2 Mei 1980.

Para pendiri LBD Sinar Putih menyadari bahwa, sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya apabila merasa ikut bertanggung jawab —bahkan merasa berkewajiban turut serta— terhadap upaya peningkatan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Juga terdorong oleh keinginan luhur untuk dapat membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara seutuhnya; terutama dalam bidang pendidikan jasmani dan rohani; khususnya bagi generasi muda, guna mempersiapkan jiwa dan raga mereka agar dapat ikut serta dalam pembangunan negara. Maka para pendiri Sinar Putih memandang perlu untuk mengembangkan dan menyebarluaskan kegiatan Sinar Putih, sehingga tidak hanya terbatas di lingkungan Kampung Tegalmulyo, akan tetapi meliputi seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada perkembangan selanjutnya, LBD Sinar Putih ditingkatkan menjadi sebuah yayasan, yang diberi nama Yayasan Sinar Putih. Secara resmi, yayasan ini berdiri pada tanggal 20 Oktober 1987; dengan akta notaris nomor 62/X/1987, dan menjadi badan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 136/87/X/Y. Yayasan Sinar Putih bergerak dalam empat bidang kegiatan, yaitu:

1.  Kegiatan Bela Diri,

2.  Kegiatan Koperasi,

3.  Kegiatan Pendidikan, dan

4.  Kegiatan Sosial.

Untuk merealisasikan visi-misinya, maka Yayasan Sinar Putih menyelenggarakan  usaha/kegiatan sebagai berikut:

a.  Mendirikan perguruan bela diri.

Karena adanya dukungan dan pengakuan dari masyarakat, yaitu dengan semakin banyaknya para peminat, baik dari kalangan anak muda maupun kalangan dewasa untuk mengikuti latihan di Lembaga Bela Diri Sinar Putih, maka beberapa kalangan masyarakat di Yogyakarta kemudian mendorong LBD Sinar Putih untuk membuka dan mendirikan cabang/unit latihan. Sehingga sejak awal berdirinya hingga saat ini, keanggotaan Sinar Putih telah mencakup hampir semua provinsi di Indonesia.

Sejalan dengan kemajuan dan perkembangan kegiatan, maka sejak tahun 1989, LBD Sinar Putih telah diakui sebagai anggota IPSI Cabang Kotamadya Yogyakarta berdasarkan surat nomor 01/IPSI/KY/V/89; yang kemudian diperbaharui melalui surat serupa nomor 02/IPSI/KY/III/90.

b. Berupaya mendirikan sekolah, dari tingkat TK sampai perguruan tinggi, dan kursus keterampilan.

Pada saat ini, Yayasan Sinar Putih telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal, yaitu berupa sekolah dasar (SD); dan non-formal, yaitu berupa TK Al-Qur’an, kursus komputer, pondok pesantren (Al-Amin), serta Lembaga Bimbingan Haji dan Umrah.

Dalam waktu dekat, akan didirikan lembaga pendidikan SMP di lokasi yang berdekatan.

c.  Mendirikan koperasi.

Menyediakan berbagai macam barang kebutuhan masyarakat, sekolah, keperluan kantor, fotokopi, obat-obatan, wartel, bus pariwisata, dan lain-lain.

d.  Menyelenggarakan aktifitas sosial.

Mengadakan beberapa kegiatan, baik yang bersifat rutin maupun insidental, yaitu: pemberian beasiswa kepada anggota Sinar Putih yang kurang mampu, pemberian bantuan kepada masyarakat, donor darah, bakti sosial, dan sunatan (khitan) masal. Kegiatan dalam bidang sosial ini telah mendapat peninjauan dan terdaftar di Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Dari uraian di atas tentang sejarah dan perkembangan LBD Sinar Putih Pusat, tampaklah bahwa perkembangan lembaga ini cukup pesat, baik dari jumlah cabangnya yang tersebar di banyak daerah, maupun dari jumlah kegiatannya.

Kantor Pusat "Sinar Putih" didirikan di Jalan Imogiri Km. 5, Dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta; yang berfungsi sebagai pengendali atau pengatur jalannya kegiatan, baik di Pusat Yogyakarta, maupun di cabang-cabang.

*****


NB: Tulisan ini disalin dari blog Bapak Yoyo Subagio, dan diposting di sini setelah melalui proses editing oleh penulis. Untuk membaca versi asli, silakan mengunjungi blog tersebut melalui link: https://yoyosubagio.blogspot.com/2014/04/sinar-putih.html.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar